Bismillaahirrohmaanirrohiim...
Assalaamu'alaikum Wr. Wb.
Sahabat sekalian, mengapa kita wajib haji dan umrah minimal sekali seumur hidup kita? Apakah dasar Al-Qur'an dan Sunnah Rosul yang membuatnya wajib?
Haji menurut syara adalah sengaja berkunjung ke Baitul Haram untuk mengagungkannya dengan melakukan perbuatan-perbuatan tertentu. Adapun umrah adalah berkunjung, lebih khusus mengunjungi Ka'bah. Untuk Rukun Haji dan Rukun Umrah, Tata Cara Umrah dan Tata Cara Haji, Manfaat Umrah, Manfaat Haji, Haji Mabrur, Informasi Pendaftaran Haji dan Biaya Haji dapat Anda peroleh di artikel selanjutnya atau di link dibawah artikel ini.
Kewajiban melaksanakan ibadah Haji dan Umrah dasarnya adalah pada firman Allah SWT dan hadits berikut:
(1) Sesungguhnya rumah yang mula-mula dibangun untuk (tempat beribadah) manusia, adalah Baitullah yang di Bakkah (Mekkah) yang diberkahi dan menjadi petunjuk bagi semua manusia" QS. Ali-Imran: 96
(2) “Dan sempurnakanlah ibadah haji dan umrah karena Allah. Jika kamu terkepung (terhalang oleh musuh atau karena sakit), maka (sembelihlah) kurban yang mudah didapat, dan jangan kamu mencukur kepalamu sebelum kurban sampai ke tempat penyembelihannya. Jika ada di antaramu yang sakit atau ada gangguan di kepalanya (lalu dia bercukur), maka wajiblah atasnya berfidyah, yaitu berpuasa, atau bersedekah, atau berkurban. Apabila kamu telah (merasa) aman, maka bagi siapa yang ingin mengerjakan umrah sebelum haji (di dalam bulan Haji), (wajiblah dia menyembelih) kurban yang mudah didapat. Tetapi jika dia tidak menemukan (binatang kurban atau tidak mampu), maka wajib berpuasa tiga hari dalam masa haji dan tujuh hari (lagi) apabila kamu telah pulang kembali. Itulah sepuluh (hari) yang sempurna. Demikian itu (kewajiban membayar fidyah) bagi orang-orang yang keluarganya tidak berada (di sekitar) Masjidil Haram (orang-orang yang bukan penduduk kota Mekkah). Dan bertakwalah kepada Allah dan ketauhilah bahwa Allah sangat keras siksa-Nya.” QS. Al-Baqarah:196
(3) "Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah; Barangsiapa mengingkari (kewajiban haji) maka sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam" QS. Ali Imran: 97
(4) “Wahai manusia, telah diwajibkan atas kalian berhaji maka berhajilah”, kemudian ada seorang bertanya: “Apakah setiap tahun Wahai Rasulullah?”, Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam tidak menjawab sampai ditanya tiga kali, barulah setelah itu beliau menjawab: “Jika aku katakan: “Iya”, maka niscaya akan diwajibkan setiap tahun belum tentu kalian sanggup, maka biarkanlah apa yang sudah aku tinggalkan untuk kalian, karena sesungguhnya telah binasa orang-orang sebelum kalian, akibat banyaknya pertanyaan dan penyelisihan mereka terhadap nabi mereka, maka jika aku perintahkan kalian dengan sesuatu, kerjakanlah darinya sesuai dengan kemampuan kalian dan jika aku telah melarang kalian akan sesuatu maka tinggalkanlah”. Sabda Nabi SAW
(5) “Umrah ke umrah menghapus dosa antara kedua nya, dan tidak ada pahala bagi haji mabrur kecuali surga.” Sabda Nabi Muhammad SAW
(6) “Dari ‘Aisyah Radliyallaahu ‘anhu bahwa dia ber tanya: Wahai Rasulullah, apakah kaum wanita itu diwajibkan berjihad? Beliau menjawab: Ya, mereka diwajibkan berjihad tanpa perang di dalam nya, yaitu haji dan umrah.” Sabda Nabi Muhammad SAW.
(7) “Ikutkanlah umrah kepada haji, karena keduanya menghilangkan kemiskinan dan dosa-dosa sebagaimana pembakaran menghilangkan karat pada besi, emas, dan perak. Sementara tidak ada pahala bagi haji yang mabrur kecuali surga.” Sabda Nabi SAW
(8) “Islam dibangun di atas lima perkara: bersaksi tidak ada sesembahan yang berhak disembah selain Allah dan mengaku Muhammad adalah utusan-Nya, mendirikan shalat, menunaikan zakat, berhaji dan berpuasa di bulan Ramadhan.” Sabda Nabi SAW
(9) “Orang yang berperang di jalan Allah, orang yang berhaji serta berumroh adalah tamu-tamu Allah. Allah memanggil mereka, mereka pun memenuhi panggilan. Oleh karena itu, jika mereka meminta kepada Allah pasti akan Allah beri” Sabda Nabi SAW
Para ulama pun sepakat bahwa hukum haji itu wajib sekali seumur hidup bagi yang mampu. Bahkan kewajiban haji termasuk perkara al ma’lum minad diini bidh dhoruroh (dengan sendirinya sudah diketahui wajibnya) dan yang mengingkari kewajibannya dinyatakan kafir.
 |
Umrah dan Haji adalah wajib bagi yang Mampu minimal sekali seumur hidup. Informasi Travel Haji dan Umrah dapat menghubungi AMWa Tours 0262-238881. |
Silahkan Buka Berita atau Informasi Terkait Umrah dan Haji Lainnya: